Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron 5 Tahun, Koruptor Rp 24 Miliar Ditangkap di Malaysia

Buronan bernama Atto Sakmiwata Sampetoding tiba di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Ia merupakan buronan Terpidana yang terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24,1 miliar. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Buronan bernama Atto Sakmiwata Sampetoding tiba di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Ia merupakan buronan Terpidana yang terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24,1 miliar. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (tengah) bersama buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto ditangkap saat hendak masuk ke Malaysia pada Rabu, 20 November 2019 di Bandara Intenasional Kuala Lumpur. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (tengah) bersama buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto ditangkap saat hendak masuk ke Malaysia pada Rabu, 20 November 2019 di Bandara Intenasional Kuala Lumpur. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB

Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding tiba  dalam acara rilis di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung atas dukungan Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding tiba dalam acara rilis di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung atas dukungan Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Kasus Atto telah diputus MA pada 2014, dengan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta serta uang pengganti 24 Milyar. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Kasus Atto telah diputus MA pada 2014, dengan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta serta uang pengganti 24 Milyar. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto merupakan terpidana kasus korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan PT. Kolaka Mining Internasional. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto merupakan terpidana kasus korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan PT. Kolaka Mining Internasional. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB

Buronan pelaku kejahatan Atto Sakmiwata Sampetoding meninggalkan di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Buronan pelaku kejahatan Atto Sakmiwata Sampetoding meninggalkan di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. Atto yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

21 November 2019 00:00 WIB