Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

Artidjo Alkostar merupakan seorang ahli hukum Indonesia. Pria yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Artidjo yang kini menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia pernah diperbincangkan saat memperberat vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh untuk kasus korupsi. TEMPO/Subekti
Artidjo Alkostar merupakan seorang ahli hukum Indonesia. Pria yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Artidjo yang kini menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia pernah diperbincangkan saat memperberat vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh untuk kasus korupsi. TEMPO/Subekti

20 Desember 2019 00:00 WIB

Selesai menjalani pendidikan di Universitas Tanjungpura Pontianak, Tumpak Pangabean berkarier di korps kejaksaan lebih kurang selama 30 tahun. Ia pernah menjadi komisioner dan sekaligus sebagai Wakil Ketua KPK 2003-2007. Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Tumpak kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010 saat Ketua KPK Antasari Azhar saat itu terjerat hukum. TEMPO/Subekti
Selesai menjalani pendidikan di Universitas Tanjungpura Pontianak, Tumpak Pangabean berkarier di korps kejaksaan lebih kurang selama 30 tahun. Ia pernah menjadi komisioner dan sekaligus sebagai Wakil Ketua KPK 2003-2007. Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Tumpak kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010 saat Ketua KPK Antasari Azhar saat itu terjerat hukum. TEMPO/Subekti

20 Desember 2019 00:00 WIB

Albertina Ho pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Wanita itu pernah bertugas di PN Slawi dan menjadi hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah. Pada 2005, karirnya melesat hingga ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Ia juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga. TEMPO/Subekti
Albertina Ho pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Wanita itu pernah bertugas di PN Slawi dan menjadi hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah. Pada 2005, karirnya melesat hingga ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Ia juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga. TEMPO/Subekti

20 Desember 2019 00:00 WIB

Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti
Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti

20 Desember 2019 00:00 WIB

Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono mendapat gelar S1 Hukum Universitas Airlangga pada 1977 dan Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS pada 1981. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994. Saat ini, Harjono menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 2017-2022. TEMPO/Subekti
Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono mendapat gelar S1 Hukum Universitas Airlangga pada 1977 dan Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS pada 1981. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994. Saat ini, Harjono menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 2017-2022. TEMPO/Subekti

20 Desember 2019 00:00 WIB