Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Ekspresi terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Mantan anggota DPR itu dituntut 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Mantan anggota DPR itu dituntut 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

6 Januari 2020 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Selain dituntut 4 tahun penjara, pria yang akrab disapa Romi itu juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Selain dituntut 4 tahun penjara, pria yang akrab disapa Romi itu juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto

6 Januari 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Menurut jaksa penutut umum KPK, Romi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Menurut jaksa penutut umum KPK, Romi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

6 Januari 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy memeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy memeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

6 Januari 2020 00:00 WIB