Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pimpinan Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Riwayat Keraton Agung Sejagat harus berhenti setelah dua pimpinannya diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. TEMPO/JAMAL A NASHR
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Riwayat Keraton Agung Sejagat harus berhenti setelah dua pimpinannya diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. TEMPO/JAMAL A NASHR

15 Januari 2020 00:00 WIB

Dua pemimpin Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (kiri) dan Totok Santosa (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Menurut Kapolda Jateng, kedua pemimpin Keraton Agung Sejagat yang kini menjadi tersangka itu memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya
Dua pemimpin Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (kiri) dan Totok Santosa (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Menurut Kapolda Jateng, kedua pemimpin Keraton Agung Sejagat yang kini menjadi tersangka itu memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya

15 Januari 2020 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti Keraton Agung Sejagat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Polisi menyita barang bukti itu berupa uang tunai Rp 16.101.000, sejumlah laptop, alat cetak, sejumlah ponsel, puluhan dokumen, puluhan kartu, sejumlah senjata, pakaian kerajaan, bendera kerajaan, foto, rekening berbagai bank, dan lainnya. TEMPO/JAMAL A NASHR
Sejumlah barang bukti Keraton Agung Sejagat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Polisi menyita barang bukti itu berupa uang tunai Rp 16.101.000, sejumlah laptop, alat cetak, sejumlah ponsel, puluhan dokumen, puluhan kartu, sejumlah senjata, pakaian kerajaan, bendera kerajaan, foto, rekening berbagai bank, dan lainnya. TEMPO/JAMAL A NASHR

15 Januari 2020 00:00 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya

15 Januari 2020 00:00 WIB