Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete divonis bebas karena terbuti mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete divonis bebas karena terbuti mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA/Yulius Satria Wijaya

5 Februari 2020 00:00 WIB

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

5 Februari 2020 00:00 WIB

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Ia diketahui telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. ANTARA
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Ia diketahui telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. ANTARA

5 Februari 2020 00:00 WIB

Pada Juli 2019, video Suzzete Margaret yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sempat viral di media sosial. Youtube.com
Pada Juli 2019, video Suzzete Margaret yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sempat viral di media sosial. Youtube.com

5 Februari 2020 00:00 WIB