Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Riezky Aprilia Diperiksa KPK untuk Harun Masiku

Editor

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

7 Februari 2020 00:00 WIB

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

7 Februari 2020 00:00 WIB

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

7 Februari 2020 00:00 WIB

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

7 Februari 2020 00:00 WIB