Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Rilis Sembilan Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan

Editor

Suasana rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar pada salah satu akun belanja daring pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar pada salah satu akun belanja daring pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB

Tersangka digelandang petugas saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sembilan orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka digelandang petugas saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sembilan orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB

Anggota kepolisian saat menata barang bukti yang dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota kepolisian saat menata barang bukti yang dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan dengan menangkap sembilan orang tersangka dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan dengan menangkap sembilan orang tersangka dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Februari 2020 00:00 WIB