Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Malang Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Polisi bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan 5 ekor satwa dilindungi. Foto: Aris Novia Hidayat
Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Polisi bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan 5 ekor satwa dilindungi. Foto: Aris Novia Hidayat

3 Maret 2020 00:00 WIB

Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Dari tangan tersangka berinisial AS (30), polisi menyita dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory).  Foto: Aris Novia Hidayat
Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Dari tangan tersangka berinisial AS (30), polisi menyita dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory). Foto: Aris Novia Hidayat

3 Maret 2020 00:00 WIB

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (dua kanan) dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (dua kanan) dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat

3 Maret 2020 00:00 WIB

Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat

3 Maret 2020 00:00 WIB