Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ungkap Kasus Ganjal ATM, Polda Amankan Empat Orang Tersangka

Editor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Polisi berhasil megamankan 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti.  TEMPO/Sintia Nurmiza
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Polisi berhasil megamankan 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Sintia Nurmiza

10 Maret 2020 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

10 Maret 2020 00:00 WIB

Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

10 Maret 2020 00:00 WIB

Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

10 Maret 2020 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

10 Maret 2020 00:00 WIB