Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Pengusaha Thong Lena Terkait Kasus Nurhadi

Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Pengusaha jasa Service Office itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar yang ikut menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Pengusaha jasa Service Office itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar yang ikut menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto

10 Maret 2020 00:00 WIB

Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. TEMPO/Imam Sukamto
Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. TEMPO/Imam Sukamto

10 Maret 2020 00:00 WIB

Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Pengusaha Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

10 Maret 2020 00:00 WIB

Pengusaha Thong Lena bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Thong Lena enggan memberi jawaban ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengusaha Thong Lena bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Thong Lena enggan memberi jawaban ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan. TEMPO/Imam Sukamto

10 Maret 2020 00:00 WIB