Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lockdown Corona, Pelayanan di KBRI Malaysia Dihentikan Sementara

Editor

Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

18 Maret 2020 00:00 WIB

Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

18 Maret 2020 00:00 WIB

Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

18 Maret 2020 00:00 WIB

Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

18 Maret 2020 00:00 WIB