Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potret Sepinya Pusat Keramaian Sejumlah Kota Besar di Indonesia

Editor

Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup untuk umum saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 17 April 2020. Sejak mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia dengan jumlah orang yang terinfeksi terus meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing yang disusul dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup untuk umum saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 17 April 2020. Sejak mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia dengan jumlah orang yang terinfeksi terus meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing yang disusul dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

24 April 2020 00:00 WIB

Suasana kawasan Jam Gadang yang sepi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat, 17 April 2020. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai memberlakukan aturan PSBB setelah mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Kesehatan yang antara lain diputuskan berdasarkan pertimbangan epidemiologis. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.
Suasana kawasan Jam Gadang yang sepi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat, 17 April 2020. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai memberlakukan aturan PSBB setelah mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Kesehatan yang antara lain diputuskan berdasarkan pertimbangan epidemiologis. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

24 April 2020 00:00 WIB

Suasana Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 17 April 2020. Keefektifan dari pemberlakuan PSBB mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota yang pada kondisi normal banyak dikunjungi warga dan wisatawan kini mulai terlihat sepi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.
Suasana Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 17 April 2020. Keefektifan dari pemberlakuan PSBB mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota yang pada kondisi normal banyak dikunjungi warga dan wisatawan kini mulai terlihat sepi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

24 April 2020 00:00 WIB

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

24 April 2020 00:00 WIB

Suasana sepi di sebuah kafe yang kini tutup karena berhentinya aktivitas pariwisata akibat dampak wabah COVID-19 di kawasan Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat 17 April 2020. Tujuan PSBB jelas untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga sehingga anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah (work from home), sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.
Suasana sepi di sebuah kafe yang kini tutup karena berhentinya aktivitas pariwisata akibat dampak wabah COVID-19 di kawasan Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat 17 April 2020. Tujuan PSBB jelas untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga sehingga anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah (work from home), sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

24 April 2020 00:00 WIB

Suasana di sekitar gedung eks-perusahaan dagang Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang sepi saat menjelang senja di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Jumat 17 April 2020. Wabah COVID-19 akan lebih mudah teratasi jika masyarakat patuh kepada semua anjuran dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Aji Stiawan.
Suasana di sekitar gedung eks-perusahaan dagang Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang sepi saat menjelang senja di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Jumat 17 April 2020. Wabah COVID-19 akan lebih mudah teratasi jika masyarakat patuh kepada semua anjuran dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Aji Stiawan.

24 April 2020 00:00 WIB