Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suasana Sepi Terminal Kalideres Pasca Penerapan Larangan Mudik

Seorang pria tertidur di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Pasca ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah, Terminal Kalideres menghentikan operasional bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta
Seorang pria tertidur di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Pasca ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah, Terminal Kalideres menghentikan operasional bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta

25 April 2020 00:00 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. TEMPO/Fajar Januarta

25 April 2020 00:00 WIB

Warga melintas di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Warga melintas di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. TEMPO/Fajar Januarta

25 April 2020 00:00 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta

25 April 2020 00:00 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. TEMPO/Fajar Januarta

25 April 2020 00:00 WIB