Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

9 Mei 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim memutuskan Emirsyah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim memutuskan Emirsyah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

9 Mei 2020 00:00 WIB

Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA/Reno Esnir
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA/Reno Esnir

9 Mei 2020 00:00 WIB

Terdakwa Emirsyah Satar (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah tidak dihadirkan ke Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protocol keamanan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Emirsyah Satar (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah tidak dihadirkan ke Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protocol keamanan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). TEMPO/Imam Sukamto

9 Mei 2020 00:00 WIB