Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Pakai Masker Saat PSBB Jakarta, Warga Dihukum Menyapu Jalanan

Warga menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Petugas memberi hukuman bagi warga yang melanggar aturan PSBB dengan cara menyapu jalanan dan memakai rompi bertuliskan
Warga menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Petugas memberi hukuman bagi warga yang melanggar aturan PSBB dengan cara menyapu jalanan dan memakai rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB". TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB

Seorang pria mengenakan rompi bertuliskan
Seorang pria mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" karena kedapatan tidak mengenakan masker saat penerapan PSBB, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Hukuman seperti sanksi sosial akan diberikan bagi pengendara motor, mobil dan pejalan kaki ke luar rumah, tapi tak mengenakan masker. TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB

Seorang pria dikenakan hukuman untuk menyapu jalan setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, bila seorang pelanggar mampu membayar denda, maka mereka diizinkan untuk tidak melakukan pembersihan fasilitas umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pria dikenakan hukuman untuk menyapu jalan setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, bila seorang pelanggar mampu membayar denda, maka mereka diizinkan untuk tidak melakukan pembersihan fasilitas umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pelanggar PSBB tidak akan dihukum menyapu jalanan jika mereka dapat membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pelanggar PSBB tidak akan dihukum menyapu jalanan jika mereka dapat membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB

Seorang pria mengenakan masker dan rompi bertuliskan
Seorang pria mengenakan masker dan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

13 Mei 2020 00:00 WIB