Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan Suap KPU Secara Virtual

 Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan (kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wahyu Setiawan, menerima suap sebesar SGD 57.350 atau Rp 600 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan (kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wahyu Setiawan, menerima suap sebesar SGD 57.350 atau Rp 600 juta. TEMPO/Imam Sukamto

28 Mei 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (dua dari kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Suap tersebut diterima Wahyu dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (dua dari kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Suap tersebut diterima Wahyu dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

28 Mei 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (bawah kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (bawah kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

28 Mei 2020 00:00 WIB

Terdakwa II mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual tidak dihadirkan dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protokol ksehatan pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa II mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual tidak dihadirkan dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protokol ksehatan pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto

28 Mei 2020 00:00 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. ANTARA/Aprillio Akbar

28 Mei 2020 00:00 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya  seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Diduga suap tersebut agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Diduga suap tersebut agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA/Aprillio Akbar

28 Mei 2020 00:00 WIB