Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB 18 Kota Sumbar Diperpanjang, Bukittinggi Jalankan New Normal

Editor

Seorang petugas TransPadang berada di halte dengan menggunakan masker di Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Seorang petugas TransPadang berada di halte dengan menggunakan masker di Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

29 Mei 2020 00:00 WIB

Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di halaman Masjid Agung Nurul Iman, Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di halaman Masjid Agung Nurul Iman, Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Mei 2020 00:00 WIB

Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di jalan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di jalan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 Mei 2020. Pemprov Sumbar kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020, dan hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Mei 2020 00:00 WIB

Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis 28 Mei 2020. Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis 28 Mei 2020. Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Mei 2020 00:00 WIB

Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis 28 Mei 2020. Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis 28 Mei 2020. Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Mei 2020 00:00 WIB