Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, Restoran dan Jalanan di Bandung Kembali Dibuka

Editor

Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

2 Juni 2020 00:00 WIB

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

2 Juni 2020 00:00 WIB

Warga membantu petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga membantu petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

2 Juni 2020 00:00 WIB

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

2 Juni 2020 00:00 WIB