Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melihat Sidang Hukum Adat Ujaran Kebencian Suku Dayak

Seorang Imam Panyagahatn dari Suku Dayak membaca doa-doa saat menggelar upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Seorang Imam Panyagahatn dari Suku Dayak membaca doa-doa saat menggelar upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

13 Juni 2020 00:00 WIB

Sejumlah warga Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto (kanan) mengikutii upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Sejumlah warga Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto (kanan) mengikutii upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

13 Juni 2020 00:00 WIB

Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

13 Juni 2020 00:00 WIB

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (kanan) menyaksikan tersangka ujaran kebencian Lutfi Holi (layar monitor) meminta maaf di upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (kanan) menyaksikan tersangka ujaran kebencian Lutfi Holi (layar monitor) meminta maaf di upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

13 Juni 2020 00:00 WIB