Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Terdakwa: Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hal Biasa

Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Dalam nota pembelaan kliennya, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan hal yang biasa. Kasus tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Dalam nota pembelaan kliennya, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan hal yang biasa. Kasus tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

15 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani sidang lanjutan via streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sidang ini tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani sidang lanjutan via streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sidang ini tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

15 Juni 2020 00:00 WIB

Hakim Ketua Djuyamto bersama Hakim Anggota hadir pada sidang lanjutan kasus penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Djuyamto bersama Hakim Anggota hadir pada sidang lanjutan kasus penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

15 Juni 2020 00:00 WIB

Jaksa Penuntut Umum hadir saat sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa Penuntut Umum hadir saat sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

15 Juni 2020 00:00 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

15 Juni 2020 00:00 WIB