Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa
Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa

9 Juli 2020 00:00 WIB

Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa
Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa

9 Juli 2020 00:00 WIB

Maria Pauline Lumowa (tengah), buronan kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI) berhasil ditangkap di Serbia dan dipulangkan ke Indonesia. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Istimewa
Maria Pauline Lumowa (tengah), buronan kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI) berhasil ditangkap di Serbia dan dipulangkan ke Indonesia. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Istimewa

9 Juli 2020 00:00 WIB

Penangkapan Maria Pauline Lumowa dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Istimewa
Penangkapan Maria Pauline Lumowa dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Istimewa

9 Juli 2020 00:00 WIB