Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Lembaga Negara yang Pernah Dibubarkan Jokowi

Sekretaris Komisi Penganggulangan AIDS Nasional (KPAN), Nafsiah Mboi (berdiri) saat peluncuran Pekan Kondom Nasional 2007 di Jakarta, Selasa, 6 November 2008. KPAN merupakan salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016. Dok. TEMPO/Novi Kartika
Sekretaris Komisi Penganggulangan AIDS Nasional (KPAN), Nafsiah Mboi (berdiri) saat peluncuran Pekan Kondom Nasional 2007 di Jakarta, Selasa, 6 November 2008. KPAN merupakan salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016. Dok. TEMPO/Novi Kartika

15 Juli 2020 00:00 WIB

Pada 2017, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bentukan era Presiden SBY dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017. Dok. Tempo/Dhemas Reviyanto
Pada 2017, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bentukan era Presiden SBY dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017. Dok. Tempo/Dhemas Reviyanto

15 Juli 2020 00:00 WIB

Komisi Hukum Nasional atau KHN dibubarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. Terhitung sejak 12 Desember 2014, KHN sudah tidak memiliki aktifitas atau kegiatan apapun. Komisihukum.go.id
Komisi Hukum Nasional atau KHN dibubarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. Terhitung sejak 12 Desember 2014, KHN sudah tidak memiliki aktifitas atau kegiatan apapun. Komisihukum.go.id

15 Juli 2020 00:00 WIB

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, Presiden Jokowi membukarkan Dewan Gula Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama sembilan lembaga pemerintahan lainnya. Presiden berencana kembali merampingkan birokrasi dan akan membubarkan 18 lembaga di periode kedua pemerintahannya. ANTARA
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, Presiden Jokowi membukarkan Dewan Gula Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama sembilan lembaga pemerintahan lainnya. Presiden berencana kembali merampingkan birokrasi dan akan membubarkan 18 lembaga di periode kedua pemerintahannya. ANTARA

15 Juli 2020 00:00 WIB

Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, Jokowi juga membubarkan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tercatat ada 23 lembaga yang pernah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. DUKE NG/Pixabay
Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, Jokowi juga membubarkan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tercatat ada 23 lembaga yang pernah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. DUKE NG/Pixabay

15 Juli 2020 00:00 WIB

Pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Salah satunya adalah Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Rita E/Pixabay
Pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Salah satunya adalah Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Rita E/Pixabay

15 Juli 2020 00:00 WIB