Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beralasan Sakit, Joko Tjandra Kembali Mangkir di Sidang PK

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyerahkan surat sakit dan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyerahkan surat sakit dan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Juli 2020 00:00 WIB

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Juli 2020 00:00 WIB

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Juli 2020 00:00 WIB

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakiti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakiti. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Juli 2020 00:00 WIB

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Majelis Hakim menunda hingga pekan depan dengan agenda sidang mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Majelis Hakim menunda hingga pekan depan dengan agenda sidang mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Juli 2020 00:00 WIB