Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Diperiksa KPK, Hong Arta Tegaskan Bukan Penjahat Negara

Editor

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Januari 1970 07:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Januari 1970 07:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Januari 1970 07:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Hong Arta merupakan pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp.11,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Januari 1970 07:00 WIB



KPK