Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Hong Arta, Pemberi Suap di Kasus Korupsi Proyek PUPR

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. KPK menetapkan Hong Arta sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. KPK menetapkan Hong Arta sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juli 2020 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menunjukkan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Hong Arta disebut sebagai pemberi suap Rp 11,6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menunjukkan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Hong Arta disebut sebagai pemberi suap Rp 11,6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juli 2020 00:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 sebelumnya telah menyeret 11 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 sebelumnya telah menyeret 11 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juli 2020 00:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

27 Juli 2020 00:00 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred memasuki mobil tahanan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred memasuki mobil tahanan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

27 Juli 2020 00:00 WIB