Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Kebersamaan Jerinx dan Nora Alexandra, Sebelum Ditahan

Jerinx SID atau I Gede Ari Astina, suami Nora Alexandra ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencia. Instagram/@jrinx
Jerinx SID atau I Gede Ari Astina, suami Nora Alexandra ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencia. Instagram/@jrinx

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Jerinx SID yang menikahi Nora Alexandra pada 5 Oktober 2019 lalu, mengkhawatirkan kondisi suaminya tersandung  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukumannya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Instagram/@jrxsid
Jerinx SID yang menikahi Nora Alexandra pada 5 Oktober 2019 lalu, mengkhawatirkan kondisi suaminya tersandung pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukumannya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Instagram/@jrxsid

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Nora Alexandra akan tetap menemani suaminya Jerinx SID walaupun dalam kondisi terpuruk yang sedang dialaminya saat ini. Instagram/@ncdpapl
Nora Alexandra akan tetap menemani suaminya Jerinx SID walaupun dalam kondisi terpuruk yang sedang dialaminya saat ini. Instagram/@ncdpapl

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Jerinx SID diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan dalam akun instagramnya yang dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Instagram/@ncdpapl
Jerinx SID diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan dalam akun instagramnya yang dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Instagram/@ncdpapl

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Sebelumnya ditahan pada Kamis, 6 Agustus 2020 Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx SIDi dengan memberikan 13 pertanyaan. Instagram/@ncdpapl
Sebelumnya ditahan pada Kamis, 6 Agustus 2020 Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx SIDi dengan memberikan 13 pertanyaan. Instagram/@ncdpapl

13 Agustus 2020 00:00 WIB