Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raut Sumringah Nazaruddin Setelah Bebas dari Lapas

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) bersalam dengan Pembimbing Pemasyarakatan Madya, Budiana, saat menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah bebas Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) bersalam dengan Pembimbing Pemasyarakatan Madya, Budiana, saat menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah bebas Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik. TEMPO/Prima Mulia

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) berjalan keluar usai mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) berjalan keluar usai mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menunjukan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menunjukan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memegang surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Sebelumnya Nazaruddin divonis untuk dua kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memegang surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Sebelumnya Nazaruddin divonis untuk dua kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Prima Mulia

13 Agustus 2020 00:00 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengacungkan jempol usai pengambilan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik.  TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengacungkan jempol usai pengambilan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik. TEMPO/Prima Mulia

13 Agustus 2020 00:00 WIB