Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penampakan Sepi Kafe Tebalik Kopi yang Langgar Protokol Covid-19

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi karena melanggar larangan tutup sementara selama 1x24 jam. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi karena melanggar larangan tutup sementara selama 1x24 jam. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kafe ini terciduk melanggar protokol Covid-19 dalam sidak yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 September 2020 lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kafe ini terciduk melanggar protokol Covid-19 dalam sidak yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 September 2020 lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengelola harus membayar denda sebesar Rp 50 juta lantaran dua kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengelola harus membayar denda sebesar Rp 50 juta lantaran dua kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Selain itu ditemukan tidak ada satupun izin usaha yang dikantongi pemilik kafe. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Selain itu ditemukan tidak ada satupun izin usaha yang dikantongi pemilik kafe. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB