Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Sidoarjo Saiful Illah Divonis 3 Tahun Penjara

 Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif),Saiful Illah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif),Saiful Illah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

6 Oktober 2020 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif),Saiful Illah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif),Saiful Illah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

6 Oktober 2020 00:00 WIB