Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra di Gelar Secara Virtual

Editor

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo (kiri) memberikan tanggapan kepada Majelis Hakim saat sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo (kiri) memberikan tanggapan kepada Majelis Hakim saat sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo (kiri) menyapa terdakwa Djoko Tjandra secara virtual sebelum dimulainya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo (kiri) menyapa terdakwa Djoko Tjandra secara virtual sebelum dimulainya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad bersama Hakim Anggota Sutikna dan Hakim Anggota Lingga Setiawan memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad bersama Hakim Anggota Sutikna dan Hakim Anggota Lingga Setiawan memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB

Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

13 Oktober 2020 00:00 WIB