Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengubah Serat Pohon Pisang Menjadi Barang Bernilai Ekspor

Editor

Pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Jarum jam di dinding hampir menunjukkan jam 12 siang. Puluhan pekerja masih terlarut dalam kesibukannya menganyam pintalan serat pohon pisang (abaca fiber) di Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di bengkel anyam milik Djunaedi yang terletak di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Jarum jam di dinding hampir menunjukkan jam 12 siang. Puluhan pekerja masih terlarut dalam kesibukannya menganyam pintalan serat pohon pisang (abaca fiber) di Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di bengkel anyam milik Djunaedi yang terletak di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB

Djunaedi (71) pemilik CV Natural menunjukkan serat pohon pisang (abaca fiber) yang belum dipintal menjadi benang di bengkel anyam miliknya di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. ATBM merupakan satu dari sekian peralatan utama dalam proses pembuatan kerajinan berbahan dasar serat abaca yang diproduksi oleh CV Natural. Semua alat di sana hanya bermodalkan palu, paku dan lem. Suara bising dari putaran mesin pun nyaris tak terdengar. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Djunaedi (71) pemilik CV Natural menunjukkan serat pohon pisang (abaca fiber) yang belum dipintal menjadi benang di bengkel anyam miliknya di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. ATBM merupakan satu dari sekian peralatan utama dalam proses pembuatan kerajinan berbahan dasar serat abaca yang diproduksi oleh CV Natural. Semua alat di sana hanya bermodalkan palu, paku dan lem. Suara bising dari putaran mesin pun nyaris tak terdengar. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB

Sejumlah pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Dengan proses pembuatan secara manual, pembuatan satu buah karpet misalnya, setidaknya memakan waktu hingga dua minggu. Sebelum dianyam, serat abaca harus dipintal dahulu oleh belasan pekerja di ujung ruangan. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Sejumlah pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Dengan proses pembuatan secara manual, pembuatan satu buah karpet misalnya, setidaknya memakan waktu hingga dua minggu. Sebelum dianyam, serat abaca harus dipintal dahulu oleh belasan pekerja di ujung ruangan. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB

Sejumlah pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi  di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Sejumlah produk seperti karpet, keset kaki hingga seperangkat tatakan meja saat ini telah dipasarkan ke sejumlah negara, terutama Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Turki dan Malaysia. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Sejumlah pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Sejumlah produk seperti karpet, keset kaki hingga seperangkat tatakan meja saat ini telah dipasarkan ke sejumlah negara, terutama Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Turki dan Malaysia. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB

Pekerja menganyam karpet yang terbuat dari serat pohon pisang (abaca fiber) di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Djunaedi mengatakan, ia bisa mendapatkan omset penjualan sekitar 60 ribu dollar AS atau sekitar Rp880 juta per bulan. Nilai omset tersebut didapat dalam kondisi normal. Sekarang permintaan pasar terhadap produknya pun menurun akibat dari pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pekerja menganyam karpet yang terbuat dari serat pohon pisang (abaca fiber) di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Djunaedi mengatakan, ia bisa mendapatkan omset penjualan sekitar 60 ribu dollar AS atau sekitar Rp880 juta per bulan. Nilai omset tersebut didapat dalam kondisi normal. Sekarang permintaan pasar terhadap produknya pun menurun akibat dari pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB

Pekerja mewarnai karpet yang terbuat dari serat pohon pisang (abaca fiber) di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Menurut Djunaedi, biaya produksi dengan menggunakan bahan baku impor juga perlu ditambah dengan pembayaran bea masuk lima persen yang harus disetor ke negara. Dalam satu tahun, dirinya harus membayar 50 ribu dollar AS. Kiprah impor dan ekspor CV Natural tersebut pun kini dilirik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang untuk diberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pekerja mewarnai karpet yang terbuat dari serat pohon pisang (abaca fiber) di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Menurut Djunaedi, biaya produksi dengan menggunakan bahan baku impor juga perlu ditambah dengan pembayaran bea masuk lima persen yang harus disetor ke negara. Dalam satu tahun, dirinya harus membayar 50 ribu dollar AS. Kiprah impor dan ekspor CV Natural tersebut pun kini dilirik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang untuk diberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

31 Oktober 2020 00:00 WIB