Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 110 Juta

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

27 November 2020 00:00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko (kanan) dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dua dari empat orang itu berprofesi sebagai artis berinisial ST dan selebgram SH alias MY, keduanya ditangkap saat melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Tempo/Nurdiansah
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko (kanan) dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dua dari empat orang itu berprofesi sebagai artis berinisial ST dan selebgram SH alias MY, keduanya ditangkap saat melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Tempo/Nurdiansah

27 November 2020 00:00 WIB

Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah
Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah

27 November 2020 00:00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat perilisan kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat perilisan kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

27 November 2020 00:00 WIB

Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

27 November 2020 00:00 WIB

Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah
Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah

27 November 2020 00:00 WIB