Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik Isi Paket Bansos Covid-19 yang Dibagikan Kementerian Sosial

Isi paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang dibagikan oleh Kementerian Sosial di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Barat, Jakarta yang dimuat oleh situs Kemsos.go.id pada 20 April 2020. Dari foto, paket tersebut terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, tiga kaleng sarden, satu botol sambal dan kecap, sejumlah mi instan, 1 liter susu UHT, gula pasir 1 kg dan 1 kotak teh celup. Kemsos.go.id
Isi paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang dibagikan oleh Kementerian Sosial di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Barat, Jakarta yang dimuat oleh situs Kemsos.go.id pada 20 April 2020. Dari foto, paket tersebut terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, tiga kaleng sarden, satu botol sambal dan kecap, sejumlah mi instan, 1 liter susu UHT, gula pasir 1 kg dan 1 kotak teh celup. Kemsos.go.id

6 Desember 2020 00:00 WIB

Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara berfoto di samping bansos Covid-19 yang dibagikan di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Isi paket berserta pengirimannya tersebut harganya mencapai Rp 300.000. Kemsos.go.id
Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara berfoto di samping bansos Covid-19 yang dibagikan di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Isi paket berserta pengirimannya tersebut harganya mencapai Rp 300.000. Kemsos.go.id

6 Desember 2020 00:00 WIB

Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di  Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. KPK menduga Menteri Sosial Juliari Batubara mendapatkan fee Rp 10.000 per paket bansos Covid-19 dari pihak swasta. Kemsos.go.id
Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. KPK menduga Menteri Sosial Juliari Batubara mendapatkan fee Rp 10.000 per paket bansos Covid-19 dari pihak swasta. Kemsos.go.id

6 Desember 2020 00:00 WIB

Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di  Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi paket bansos Covid-19 dengan barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar. Kemsos.go.id
Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi paket bansos Covid-19 dengan barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar. Kemsos.go.id

6 Desember 2020 00:00 WIB

Petugas PPSU menurunkan bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020.  Bansos ini diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta dengan kriteria warga berisiko tinggi di atas 60 tahun, yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, kanker, hipertensi, paru-paru, serta untuk warga pekerja informal terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemsos.go.id
Petugas PPSU menurunkan bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Bansos ini diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta dengan kriteria warga berisiko tinggi di atas 60 tahun, yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, kanker, hipertensi, paru-paru, serta untuk warga pekerja informal terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemsos.go.id

6 Desember 2020 00:00 WIB