Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

29 Desember 2020 00:00 WIB

Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah
Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah

29 Desember 2020 00:00 WIB

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Gisel dan inisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Gisel dan inisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

29 Desember 2020 00:00 WIB

Artis Gisella Anastasia saat keluar usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Artis Gisella Anastasia saat keluar usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. "Gisel mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

29 Desember 2020 00:00 WIB

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas video porno. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas video porno. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

29 Desember 2020 00:00 WIB

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

29 Desember 2020 00:00 WIB