Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Tangkap Bos Perusahaan Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Tengah

Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Bareskrim Polri menetapkan RPS yang merupakan pemilik UD. Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Bareskrim Polri menetapkan RPS yang merupakan pemilik UD. Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB

Tampilan layar menujukkan barang bukti saat keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS ditangkap dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tampilan layar menujukkan barang bukti saat keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS ditangkap dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB

Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS terancam hukuman 15 tahun penjara (bui) hingga denda Rp 15 miliar (M). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS terancam hukuman 15 tahun penjara (bui) hingga denda Rp 15 miliar (M). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Desember 2020 00:00 WIB