Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB

Suasana jelang persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan kliennya tak bisa hadir karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Suasana jelang persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan kliennya tak bisa hadir karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB

Tim kuasa hukum tergugat bersiap mengikuti persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Tim kuasa hukum tergugat bersiap mengikuti persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

4 Januari 2021 00:00 WIB