Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Serahkan SK Pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia

Editor

Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

7 Januari 2021 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. PPenyerahan SK yang merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. PPenyerahan SK yang merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

7 Januari 2021 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Dalam penyerahan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Dalam penyerahan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

7 Januari 2021 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara pada para undangan usai penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara pada para undangan usai penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

7 Januari 2021 00:00 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berbicara dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berbicara dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

7 Januari 2021 00:00 WIB