Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, KPK Tahan Ferdy Yuman

Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

11 Januari 2021 00:00 WIB

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

11 Januari 2021 00:00 WIB

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

11 Januari 2021 00:00 WIB

Ferdy Yuman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.  KPK menangkap Ferdy Yuman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ferdy Yuman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menangkap Ferdy Yuman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

11 Januari 2021 00:00 WIB

Ferdy Yuman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.  KPK menangkap Ferdy Yuman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ferdy Yuman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menangkap Ferdy Yuman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

11 Januari 2021 00:00 WIB