Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, Risma ke KPK - Pinangki Sirna Dituntut 4 Tahun Penjara

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Kedatangan Risma untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang dilakukan KPK dan membahas surat rekomendasi KPK tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Kedatangan Risma untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang dilakukan KPK dan membahas surat rekomendasi KPK tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran. TEMPO/Imam Sukamto

11 Januari 2021 00:00 WIB

Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Dalam aksi damai ini, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi terkait proyek pembangunan 488 toilet sekolah yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menghabiskan anggaran Rp96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Dalam aksi damai ini, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi terkait proyek pembangunan 488 toilet sekolah yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menghabiskan anggaran Rp96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

11 Januari 2021 00:00 WIB

Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Badan POM mengeluarkan penerbitan EUA untuk vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dengan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen berdasarkan dari hasil uji klinik di Bandung. ANTARA/HO/Humas BPOM
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Badan POM mengeluarkan penerbitan EUA untuk vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dengan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen berdasarkan dari hasil uji klinik di Bandung. ANTARA/HO/Humas BPOM

11 Januari 2021 00:00 WIB

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), di puncak Gunung Sala, Aceh Utara, Senin, 11 Januari 2021. BKSDA resort Aceh Utara mengembalikan seekor elang brontok serahan warga yang sebelumnya telah mendapat perawatan dan dinilai layak untuk dikembalikan kehabitatnya. ANTARA/Rahmad
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), di puncak Gunung Sala, Aceh Utara, Senin, 11 Januari 2021. BKSDA resort Aceh Utara mengembalikan seekor elang brontok serahan warga yang sebelumnya telah mendapat perawatan dan dinilai layak untuk dikembalikan kehabitatnya. ANTARA/Rahmad

11 Januari 2021 00:00 WIB

Sebanyak 27 kantong dibawa ke posko pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182 di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin malam, 11 Januari 2021. Tempo/Egi Adyatama
Sebanyak 27 kantong dibawa ke posko pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182 di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin malam, 11 Januari 2021. Tempo/Egi Adyatama

11 Januari 2021 00:00 WIB

Raut terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus suap serta kasus tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus suap serta kasus tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto

11 Januari 2021 00:00 WIB