Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Suami Istri Tersangka Korupsi

Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Dua tersangka baru tersebut juga merupakan pasangan suami istri dalam tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Dua tersangka baru tersebut juga merupakan pasangan suami istri dalam tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

5 Februari 2021 00:00 WIB

Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Melia dan suaminya.TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Melia dan suaminya.TEMPO/Imam Sukamto

5 Februari 2021 00:00 WIB

Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Pasangan suami istri ini diduga terkait dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Pasangan suami istri ini diduga terkait dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

5 Februari 2021 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Handoko Setiono dan Melia Boentaran, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Handoko Setiono dan Melia Boentaran, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto

5 Februari 2021 00:00 WIB