Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK menggelar sidang kode etik terhadap seorang pegawai KPK anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK menggelar sidang kode etik terhadap seorang pegawai KPK anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2021 00:00 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2021 00:00 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Barang bukti tersebut milik terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Barang bukti tersebut milik terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2021 00:00 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA/Aprillio Akbar

8 April 2021 00:00 WIB