Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf ke Penggemar

Aktor Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Pemeran dalam serial Putri untuk ini ditangkap dengan barang bukti antara lain ganja sisa pakai 0,52 gram, dua botol liquid vape ganja sintetis, serta empat buku terkait ganja. TEMPO/Nurdiansah
Aktor Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Pemeran dalam serial Putri untuk ini ditangkap dengan barang bukti antara lain ganja sisa pakai 0,52 gram, dua botol liquid vape ganja sintetis, serta empat buku terkait ganja. TEMPO/Nurdiansah

19 April 2021 00:00 WIB

Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021.  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan Jeff Smith menggunakan ganja sejak lepas SMA dan pernah di rebabilitasi pada Desember 2020. TEMPO/Nurdiansah
Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan Jeff Smith menggunakan ganja sejak lepas SMA dan pernah di rebabilitasi pada Desember 2020. TEMPO/Nurdiansah

19 April 2021 00:00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti milik pesinetron Jeff Smith dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Jeff diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana delapan ratus juta rupiah. TEMPO/Nurdiansah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti milik pesinetron Jeff Smith dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Jeff diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana delapan ratus juta rupiah. TEMPO/Nurdiansah

19 April 2021 00:00 WIB

Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Usai rilis Jeff mengungkapkan permintaan maaf kepada penggemar dan rakyat indonesia. TEMPO/Nurdiansah
Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Usai rilis Jeff mengungkapkan permintaan maaf kepada penggemar dan rakyat indonesia. TEMPO/Nurdiansah

19 April 2021 00:00 WIB