Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TIM Penyidik Bawa Tersangka Wali Kota Tanjung Balai Syahrial ke KPK

Editor

Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2021 00:00 WIB

Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2021 00:00 WIB

Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2021 00:00 WIB

Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2021 00:00 WIB