Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Ditangkap KPK Lagi

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Ia kembali ditangkap sehari setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan wanita Klas II-A Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Ia kembali ditangkap sehari setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan wanita Klas II-A Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

29 April 2021 00:00 WIB

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan

29 April 2021 00:00 WIB

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

30 April 2021 00:00 WIB

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip,  di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Penyidik KPK kmelakukan penahanan selama 20 hari pertama dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sebesar Rp.9,5 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 s/d 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Penyidik KPK kmelakukan penahanan selama 20 hari pertama dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sebesar Rp.9,5 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 s/d 2017. TEMPO/Imam Sukamto

30 April 2021 00:00 WIB