Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bus yang Terpasang Stiker Ini Boleh Beroperasi saat Masa Larangan Mudik

Editor

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

4 Mei 2021 00:00 WIB

Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Aca Mulyana (kiri) dan Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu (kanan) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Aca Mulyana (kiri) dan Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu (kanan) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4 Mei 2021 00:00 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4 Mei 2021 00:00 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4 Mei 2021 00:00 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4 Mei 2021 00:00 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4 Mei 2021 00:00 WIB