Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Pembangunan Masjid, Mantan Sekda Sumsel Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Kejati Sumsel menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Kejati Sumsel menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA/Nova Wahyudi

17 Juni 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Karo Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Dua tersangka yang ditahan dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bernama Mukti Sulaiman dan  Ahmad Nasuhi. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Karo Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Dua tersangka yang ditahan dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bernama Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. ANTARA/Nova Wahyudi

17 Juni 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Karo Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Karo Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka. ANTARA/Nova Wahyudi

17 Juni 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Penyidikan kasus ini bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Penyidikan kasus ini bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. ANTARA/Nova Wahyudi

17 Juni 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 16 Juni 2021. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

17 Juni 2021 00:00 WIB