Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Mantan Anggota DPRD Jambi

Editor

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Fahrurrozi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka baru Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017- 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Fahrurrozi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka baru Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017- 2018. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Dua dari empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan (kiri) dan Fahrurrozi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka baru Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017- 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dua dari empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan (kiri) dan Fahrurrozi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka baru Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017- 2018. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap
Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap "ketok palu'". ANTARA FOTO/Reno Esnir

17 Juni 2021 00:00 WIB

Empat  mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap
Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap "ketok palu". ANTARA FOTO/ Reno Esnir

17 Juni 2021 00:00 WIB