Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Hari Ini KPK, dari Sidang Bakamla ke Kasus Tanah Munjul

Terdakwa Ketua unit pelayanan dan pengadaan Bakamla, Leni Marlena, seusai mengikuti sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Ketua unit pelayanan dan pengadaan Bakamla, Leni Marlena, seusai mengikuti sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. TEMPO/Imam Sukamto

2 Juli 2021 00:00 WIB

Terdakwa Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, Juli Amar Ma'ruf, seusai mengikuti sidang lanjutan Pengadilan Tipikor secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, Juli Amar Ma'ruf, seusai mengikuti sidang lanjutan Pengadilan Tipikor secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto

2 Juli 2021 00:00 WIB

Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, seusai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Anja diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, seusai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Anja diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

2 Juli 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

2 Juli 2021 00:00 WIB