Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Pemilik Motor Matik Ini Wajib Punya SIM CI Pada Agustus Nanti

Editor

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Yamaha TMAX DX. Foto/yamaha-motor.co.id
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Yamaha TMAX DX. Foto/yamaha-motor.co.id

3 Agustus 2021 00:00 WIB

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik BMW C 400 GT. Foto/bmwgroups.com
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik BMW C 400 GT. Foto/bmwgroups.com

3 Agustus 2021 00:00 WIB

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Honda X-ADV. Foto/astra-honda.com
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Honda X-ADV. Foto/astra-honda.com

3 Agustus 2021 00:00 WIB

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced. Foto/af1racingaustin.com
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced. Foto/af1racingaustin.com

3 Agustus 2021 00:00 WIB

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Vespa GTS Super Tech 300. Foto/vespa.com
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Vespa GTS Super Tech 300. Foto/vespa.com

3 Agustus 2021 00:00 WIB

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Max SYM 400i dan Max SYM 600i. Foto/sym-global.com
Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Max SYM 400i dan Max SYM 600i. Foto/sym-global.com

3 Agustus 2021 00:00 WIB