Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK, Paut Syakarin Dijemput Paksa

Pihak swasta, Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta, Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2021 00:00 WIB

Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Paut menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Paut menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

8 Agustus 2021 00:00 WIB

Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

8 Agustus 2021 00:00 WIB

Gestur Paut Syakarin saat dihadirkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka Gubernur dan anggota DPRD Jambi. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur Paut Syakarin saat dihadirkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka Gubernur dan anggota DPRD Jambi. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2021 00:00 WIB

Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2021 00:00 WIB

Paut Syakarin (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Paut Syakarin (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

8 Agustus 2021 00:00 WIB